Sebelum Memperkosa, 2 Bocah itu Tonton Adegan Porno di Ponsel
Kompas.com Jumat, 6 Februari 2009 BOJONEGORO, JUMAT - Dua pelaku perkosaan terhadap Bunga (12) siswa kelas VI SD, yakni SA (14) siswa kelas VII SMP Negeri di Ngasem dan MR (13) siswa kelas VII Madrasah Tsanawiyah di Ngasem keduanya warga Desa Katur Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ditahan di Kepolisian Resor Bojonegoro.
Kepala Bagian Binamitra Polres Bojonegoro, Komisaris Kusen Hidayat menyatakan kedua pelaku pemerkosaan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Sub Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Namun karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah maka diberi perlakuan khusus dengan ditahan dalam sel terpisah dengan tahanan dewasa, ” kata Kusen.
Kusen menambahkan polisi masih terus menyidik intensif kasus ini dengan memeriksa saksi pelapor dan kedua pelaku. Saat disidik di Kepolisian Sektor Kalitidu kedua tersangka mengakui memerkosa Bunga. Hasil pemeriksaaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempu an dan Anak Polres Bojonegoro menunjukkan kedua pelaku nekad memerkosa karena tidak bisa menahan nafsu setelah nonton adegan suami istri melalui telepon seluler MR.
Oleh karena terpengaruh adegan mesum yang ditonton dan ingin mencobanya, SA dan MR secara spontan mencari korban yang baru pulang mengaji. Kebetulan saat itu Bunga berjalan sendirian sehinga memudahkan keduanya memerkosa korban. Kami mengimbau, kepada orang tua harus ketat mengawasi anak-anaknya.
“Pemberian fasilitas juga harus selektif, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata Kusen.






